Pengertian Asesor
Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen/ pengujian terhadap kompetensi seseorang, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Assessment hanya bisa dilaksanakan oleh assessor yang sudah memiliki license atau memiliki tanda pengakuan/sertifikat dari suatu institusi yang berkompeten dan diakui oleh penggunanya untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam kaitan ini, assessor yang dimaksud adalah seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan assessment, dan telah mengikuti pelatihan assessor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai assessor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tujuan Pelatihan Asesor
Tujuan dan manfaat pelatihan adalah dihasilkannya personel yang mempunyai kompetensi dan mengacu pada standar kompetensi bidang asesmen yaitu:
- Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen (Plan and Organize Assessment)
- Mengembangkan tools/perangkat Asesmen (development assessment tools)
- Mengases kompetensi, agar peserta (asesor) memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendapatkan rekomendasi sebagai asesor kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Berdasarkan pengertian di atas maka Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu (LP2M) Universitas Cenderawasih menyelenggarakan kegiatan pelatihan Calon Asesor Lokal yang diikuti oleh satu (1) orang peserta dari masing-masing program yang ada di Universitas Cenderawasih. Kegiatan Pelatihan Calon Asesor Lokal diselenggarakan pada tanggal 16 – 18 September 2019.
PRAKTEK PELAKSANAAN AUDIT TERBATAS KE PROGRAM STUDI