Dengan hormat, sehubungan dengan Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai surat Direktur Sumber Daya Nomor 1584/F4/KK.00/2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 maka setiap dosen wajib melaporkan hasil pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD) setiap semester. Hasil pelaksanaan BKD tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja dosen atau dasar pembayaran tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar setiap semester. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bapak/ibu untuk mengusulkan peserta pelatihan rekrutmen asesor BKD sebanyak 2-3 orang dari setiap program studi. Info selengkapnya silahkan klik disini
Pengumuman Beban Kerja Dosen (BKD)