Nomor : /UN20.2.1/KL/2019
Lampiran :
Perihal : Peningkatan kepuasan alumni, pengguna lulusan dan stakeholder
Yth :
1. Pembantu Rektor I.
2. Kepala Biro BAAK.
3. Para Dekan.
3. Para PD I.
4. Para Kasubbag Akademik.
5. Para Ketua Program Studi.
di lingkungan Universitas Cenderawasih
Dengan hormat, sehubungan dengan banyaknya keluhan para alumni Universitas Cenderawasih yang melamar CPNS, melamar beasiswa LPDP dan penyesuaian ijazah dalam mengurus kenaikan pangkat, dimana mereka tidak bisa ikut mendaftar (registrasi) untuk urusan dimaksud karena status mereka yang masih mahasiswa aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti maka LP2M merasa perlu memberikan masukan untuk mengatasi hal dimaksud. Masukan ini diharapkan dapat meningkatan kepuasan alumni dan pengguna lulusan serta stakeholder lainnya.
Setelah berkoordinasi dengan bapak Dr. Oscar O. Wambrauw, M.Sc.Ag. (Ketua PDPT Universitas Cenderawasih) dan kami telah menelaah beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang harus kita ikut, di antaranya:
– Undang-Undang Repubblik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
– Undang-Undang Repubblik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik
– Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
– Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik
– Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
– Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
– Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
– Kebijakan Kemenristekdikti tentang Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut maka kami sampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian pokok dalam meningkatkan kepuasan alumni, pengguna lulusan dan stakeholder lainnya.
Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan meningkatkan pelayanannya untuk meningkatkan kepuasaan alumni/lulusan dan penguna lulusan serta stakeholder lainnya.
Universitas, fakultas dan program studi dimohon mempersiapkan diri untuk mengikuti kebijakan kemenristekdikti tentang nomor seri ijazah nasional menggunakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Semua transaksi akademik harus diinput ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) setiap semester dan tepat waktu.
Mahasiswa yang akan diwisuda harus dipastikan bahwa semua datanya valid di PDPT Dikti mulai semester I sampai yang bersangkutan diwisuda.
Karena Kemenristekdikti bersedia mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) lulusan jika data lulusan valid di PDPT Dikti.
Mahasiswa yang diwisuda berhak menerima ijazah dan transkrip nilai pada saat diwisuda.
Fakultas berkoordinasi dengan universitas mengenai syarat dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa untuk mengantisipasi penerimaan CPNS bulan Oktober 2019 maka dimohon kerjasama dari fakultas dan program studi agar lulusan yang akan diwisuda pada bulan Agustus 2019 sudah mempunyai data yang valid di PDPT. Sehingga kepuasan alumni kita meningkat dan keluhan alumni tentang PDPT tidak ada lagi.
Demikian surat ini kami sampaikan agar dapat dipahami demi menjaga kepuasan alumni, kepuasan pengguna lulusan dan demi menjaga nama baik Universitas Cenderawasih.
Surat dapat dilihat di sini
Jayapura, 1 Juli 2019.
Ketua,
Prof. Dr. Happy Lumbantobing, M.Si.
NIP. 196812271996031002
Tembusan :
Rektor.
Ketua Senat Uncen.