Gedung Bersama LP2M dan LPPM Universitas Cenderawasih

Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu (LP2M) Universitas Cenderawasih dibentuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.11 tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Universitas Cenderawasih. Dan penetapan Ketua LP2M Universitas Cenderawasih berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor: 0820/H20/KP/2010 tanggal,10 Juni 2010, tentang pengangkatan Prof. Dr. H.R. Partino, M.Pd. sebagai Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu (LP2M) Universitas Cenderawasih. Selanjutnya yang menggantikan Ketua LP2M yang lama adalah Prof. Dr. Happy Lumbantobing, M.Si, yang dilantik pada tanggal 25 Januari 2018.

 

 

 

 

 

HOME>>